Sabtu, 30 Mei 2009

MARUNI 55: Apakah Fakta Sosial atau Fakta Teologi?


PENUTUPAN LOKALISASI PROSTITUSI 55. Wacana ini di masyarakat Manokwari, telah menimbulkan beragam alasan pembenaran tentang boleh dan tidak. Dari sudut pandang yang berbeda, oleh berbagai warga kota dari kelas sosial yang berbeda pula, ramai orang membicarakannya. Termasuk didalamnya juga, adu argumentasi yang sangat hiperbolis, karena sarat tafsir sosial dan hukum.
Hal tadi, sebenarnya mengindikasikan bahwa, warga kota Manokwari memiliki kepedulian sosial dan daya kritis yang baik terhadap tata kehidupan di kota ini. Terlepas apakah dia itu berasal dari latar belakang sosial yang berbeda, konteks persoalan ini, pasti telah menjadi bahan perenungan.
Semua perdebatan yang berlangsung, sebenarnya hanya bermuara pada satu klaim pembenaran, bahwa warga kota Manokwari menginginkan suatu tatanan masyarakat kekinian yang teratur dan bermartabat.
Pada dasarnya pernyataan-pernyataan yang dilansir di media massa lokal, belum membangun kerangka berpikir yang membebaskan untuk pembaca. Saat ini, dari dinamika yang berkembang, dapat ditebak, bahwa wacana pikir masyarakat masih berkiblat pada prostitusi adalah sesuatu yang dilarang agama. Kemudian mengesampingkan bahwa prostitusi adalah bagian dari masalah sosial. Dan masalah sosial ini disebabkan aspek-aspek sosial yang lain. Oleh karenanya jujur harus dikatakan, bahwa terlalu dini bagi masyarakat kebanyakan untuk bisa bijaksana menempatkan diri dan memilih, pada basis argumentasi mana, ia harus mengarahkan penilaiannya sebagai warga kota yang peduli.
Langkah awal yang penting, para pihak yang sedang terjangkit “Brain Virus – 55”, harus bersepakat, apakah Virus 55 adalah suatu fakta sosial atau fakta teologi. Membedakan kasus ini dengan salah satu dari dua sudut pandang tersebut, merupakan hal yang sangat mendasar. Tujuannya, agar kita semua tidak terjebak, dalam mendiskusikannya.
Jika dasar pijak argumentasi dan cara pandang masih berbeda, maka klaim pembenaran hanya akan menjadi milik tiap orang, dan bukan milik kesatuan masyarakat. Implikasi lainnya juga adalah semakin melanggengkan komunitas kota yang apatis terhadap suatu realitas sosial. Pada aspek ini, politisasi kerangka pikir masyarakat akan terus mengemuka.
Justifikasi pembenaran akan masalah sosial yang hanya bersandar dari satu penafsiran individu-individu saja, akan menghilangkan kepekaan sosial dari masyarakat. Sebab polarisasi issu-issu sosial, hanya berjalan untuk tujuan simbolisasi. Hal seperti ini lebih banyak hanya akan menimbulkan pemaknaan yang multi tafsir atas suatu dinamika sosial yang terjadi. Apalagi jika dinamika itu dikemas sebagai produk hukum.
Suatu kebijakan sosial (hukum) dikatakan berhasil dalam mengatur tata kehidupan masyarakat, jika kebijakan itu bisa dipahami dari sudut pandang pengetahuan seluruh warga kota. Di dalamnya juga, jika kebijakan itu secara normatif menempatkan seluruh warga masyarakat secara egaliter.
Tindakan-tindakan tertentu yang mem-“blow up” suatu realitas sosial terkecil menjadi wacana publik, semakin menjauhkan rasa tanggungjawab sosial dari masyarakat akan hal itu. Kesadaran pikir dan perubahan perilaku seluruh warga, atas penerapan suatu kebijakan sosial tidak akan pernah bisa melembaga dalam diri pribadi. Untuk hal ini, Perda tentang minuman keras bisa dijadikan bahan refleksi sosial yang baik.
Oleh karenanya, dengan tidak mengkambing-hitamkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya dunia prostitusi, jujur harus diakui, bahwa lokalisasi 55 adalah suatu fakta sosial.
Pembenaran terhadap keberadaan Lokalisasi 55 sebagai fakta sosial: Pertama, seluruh warga kota Manokwari mengakui keberadaannya dalam interaksi sosial masyarakat; dan Kedua, pemerintah daerah sacara legal mengijinkan keberadaan komunitas ini beserta segala aktifitasnya.
Sampai saat ini, suka atau tidak, Lokalisasi 55 merupakan icon dari kota Manokwari. Siapapun orangnya, yang pernah datang dan hidup di kota ini, ketika meninggalkan Manokwari di tempat lain, akan mudah diingatkan tentang Manokwari dengan menyebut nama Maruni – 55, lokasi wisata Pasir Putih, pantai Bakaro, Gunung Meja, Pasar Tingkat, dan sebagainya. Sudah tentu nama-nama dari lokasi-lokasi tersebut memiliki makna sosial yang berbeda sesuai peruntukannya.
Komunitas 55, lahir dari suatu proses interaksi antar individu. Dan individu-individu itu berasal dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda. Komunitas ini memberikan warna sosial yang lain. Sekaligus juga telah membentuk suatu pola hubungan sebab akibat. Ia membentuk pranata sosial, karena ada sistem nilai-norma dan tata aturan yang mengatur individu-individu yang terlibat didalamnya. Karena ia adalah fakta sosial, maka kerap juga ditempelkan istilah-istilah sosial negatif kepada pelakunya seperti, “sampah masyarakat, penyakit sosial, dunia remang-remang, wanita tuna susila, penjaja seks, pekerja seks, pekerja seks komersil, pemuas nafsuh lelaki, dsb.”
Semua orang, siapapun juga dia, ketika mendengar istilah-istilah tersebut di atas, pasti bisa menafsirkan dengan benar arti yang terkandung didalamnya.
Di dalam tafsir sosial, idiom-idiom di atas memberikan konotasi buruk kepada pelakunya. Tapi tidak meniadakan keberadaan mereka yang hidup di dunia tersebut. Sebab secara tegas idiom-idiom tadi, memberikan batasan sosial kepada warga tentang baik dan buruknya perilaku seseorang dalam hidup bermasyarakat.
Tanpa memperdebatkan kembali penting dan tidaknya Lokalisasi 55 ditutup, masalah ini harus dilihat sebagai sesuatu yang kompleks, karena berimplikasi dari dan kepada fakta-fakta sosial yang lain. Jelas harus dikemukakan, Lokalisasi 55 tidak berdiri sendiri, sebagai salah satu bagian dari unit-unit sosial pembentuk kota Manokwari. Interaksi sosial yang terjadi telah mempertemukan berbagai kultur yang berbeda.
Lokalisasi 55 merupakan mozaik dari komunitas pinggiran yang terpinggirkan dalam struktur sosial. Penghuninya jauh dari kesan diakui sebagai warga kota. Sulit dicari, siapa yang bertanggungjawab atas kehadiran komunitas ini. Apa yang bertanggungjawab untuk merubah kehidupan ke arah yang baik.
Sebagai warga, kita harus mengakui bahwa, biarpun komunitas ini memiliki tanda penduduk Manokwari (dan mungkin juga mereka membayar pajak), tapi mereka bertanggungjawab atas hitam putih kehidupan mereka sendiri.
Berbeda membicarakan Lokalisasi 55 sebagai fakta sosial, para anggota komunitas ini memiliki keyakinan teologis (iman kepada Tuhan).
Pertarungan keyakinan dari individu-individu di Lokalisasi 55, secara pribadi merupakan batasan fakta teologis. Batasan ini memperlihatkan, bagaimana secara pribadi, manusia-manusia yang terlibat didalamnya, mengorbankan keyakinan akan kebenaran ajaran Tuhannya (nilai-norma, aturan agama) pada suatu kondisi sosial yang memaksa. Dan kondisi sosial yang memaksa itu, terbentuk dari realitas-realitas sosial lain. Jauh dari pernyataan suratan nasib yang ditentukan Tuhan.
Dasar argumentasi fakta teologis, selalu menempatkan Tuhan pada kehendak-Nya. Memahami manusia secara pribadi, mengikuti apa yang menjadi ketentuan Tuhan. Dalil pemahaman utama dari fakta teologis, selalu mengartikan segala sesuatu di muka bumi, terjadi atas kehendak dan campur tangan (kuasa) Yang Maha Kuasa.
Pola terjadinya fakta teologis, lebih mengedepankan relasi hamba (diri pribadi) dengan Tuhannya. Secara pribadi, mereka yang terlibat dalam dunia prostitusi (WTS dan lelaki hidung belang) bertanggungjawab atas dirinya sendiri dan kepada Tuhannya. Akibat dari perbuatan mereka tersebutlah yang akan menjadi fakta sosial, ketika telah berproses dalam lingkungan masyarakat lewat mekanisme interaksi sosial yang menimbulkan pengaruh kepada orang lain.
Memang disadari bahwa, fakta teologis dan fakta sosial, memiliki batasan yang sangat tipis. Apalagi jika persoalan ini terjadi pada kontek masyarakat Indonesia yang dikatakn religius. Tapi, sangat baik kalau kita memberikan batasan jelas tentang hal ini.
Fakta teologis lebih pada memperhadapkan individu secara pribadi tunduk pada tata-aturan ke-Tuhan-an. Untuk fakta sosial, seseorang secara pribadi bagian dari suatu masyarakat yang saling mempengaruhi, sehingga diperhadapkan pada tata-aturan sosial yang saling berkorelasi dan dinamis.
Secara sosial, ketika bicara keyakinan akan ajaran Tuhan, maka harus dilihat secara sosial bahwa agama adalah bersifat “dogmatis”. Keyakinan akan kebenaran ajaran Tuhan bersifat “immanent”. Nilai kebenaran ajaran agama (Tuhan) tidak boleh per-bantah-kan, harus diterima, dan tidak bisa dirubah. Apalagi diperdebatkan secara sosial, karena memang begitu adanya. Meskipun nilai-nilai agama sendiri, pada dasarnya bersumber dari keluhuran nilai-nilai sosial yang melembaga.
Oleh karenanya, penggunaan nilai-nilai agama atau pranata-pranata religi sebagai alat politisasi (rekayasa) suatu fakta sosial, akan mengaburkan substansi dari keagungan dan kesucian ajaran agama itu sendiri. Sebab realitas sosial selalu terbentuk dengan menyesuaikan pada konteks perubahan ruang dan waktu.
Kebenaran dan ketidak-benaran fakta sosial, masih bisa diperdebatkan antar anggota masyarakat. Sesuai cara pandang dan basis argumentasi yang berbeda. Tidak sama dengan kebenaran fakta teologis yang lebih dogmatis dan “immanent”.
Berbicara produk hukum sebagai fakta sosial sosial, hukum terbentuk karena mengatur lebih dari satu kepentingan individu. Hukum lahir untuk mengatur “social of causality” dari suatu kelompok masyarakat. Sehingga hukum secara sosial, memiki sifat “forcing, obligation, compulsion, acceptable by mind, can be debated by according to context”. Untuk itu, nilai-norma hukum harus bersumber dari cara pandang yang sama dari masyarakat terhadap terhadap suatu fakta sosial.
Untuk itu, hukum tidak berdiri sendiri dan menafikan aspek lain. Seperti terjadinya kondisi ekonomi, politik, sosial – budaya dari suatu situasi sosial yang telah ada. Semua kondisi ini, merupakan sesuatu yang menjadi substansi pembentukan hukum itu sendiri. Jika hukum dibuat untuk dijadikan sebagai alat rekayasa sosial, aspek hukum juga harus mempertimbangkan realitas-realitas sosial tersebut.
Penanganan fakta sosial secara hukum, tidak berdiri sendiri dalam wilayah kewenangan hukum saja. Sebab hukum lahir, karena ada interaksi kepentingan lebih dari satu individu.
Sampai sekarang, prostitusi disebut sebagai satu penyakit masyarakat paling tua dalam sejarah kehidupan manusia. Motif-motif yang mendasari terjadinya hal ini banyak ragam. Tergantung pada motifasi apa, individu-individu memilih melakukan perbuatan demikian.
Membicarakan Lokalisasi 55 sebagai fakta sosial yang dilegalkan, dan para pelakunya adalah warga dari suatu negara, maka asumsi terakhir yang bisa dijadikan pembenaran kehadiran komunitas ini, adalah faktor kebutuhan ekonomi dan rendahnya pendidikan. Kedua faktor ini dibagian dunia manapun, selalu menjadi unsur penyebab yang utama.
Dilain pihak, banyak studi sosial terpercaya mengemukakan, bahwa faktor-faktor utama pendorong terjadinya prostitusi adalah kemiskinan, kebodohan, ketidak-adilan dari proses pembangunan, marginalisasi hak-hak warga, pembiaran realitas sosial dan realitas teologis, dan hal lain yang bersifat gender. Ditambah lagi dengan “corruption habit from rampant government officer” yang menghilangkan dana-dana jaminan sosial masyarakat. Sedangkan faktor penariknya adalah tingginya perputaran uang dari suatu wilayah, pe-legal-an secara hukum dari suatu pemerintahan, dan tingginya pengguna jasa prostitusi dari anggota-anggota masyarakat (ke-tidak taat-an individu terhadap ajaran agama).
Dimana-mana, faktor-faktor ini menjadi unit-unit pendorong dan penarik yang utama. Sehinga banyak pengamat sosial beranggapan bahwa, pada kontek ini, kebijakan pembangunan di Indonesia selama ini salah kaprah. Penguasa masih memandang pertumbuhan ekonomi terpisah dari membangun mentalitas manusia. Kalaupun sudah banyak penguasa yang mengedepankan aspek pembangunan mentalitas manusia, itupun masih merupakan jargon-jargon kosong tanpa bukti.
Terbalik dengan kebijakan penutupan Lokalisasi 55, masih banyak di negeri ini, penguasa menilai protitusi (legal dan ilegal) sebagai suatu mata pencarian yang secara sosial kotor. Para pelakunya jauh dari kesan perilaku taat pada kebenaran agama.
Namun sayangnya, untuk dunia prostitusi ini, pajak/retribusi legal (dan ilegal – pungli) masih juga dibebankan oleh pemerintah (termasuk oknum aparat pemerintah) kepada mereka yang melakoni profesi ini. Padahal prostitusi secara sosial, mempunyai “double impact” yang sama dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kembali membicarakan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Kita harus mengakui bahwa Lokalisasi 55 merupakan fakta sosial yang terjadi karena unsur pembiaran secara legal. Prostitusi terjadi karena desain pembangunan yang dilakukan pemerintah, belum menempatkan pemberdayaan semua warga secara adil. Paradigma me-wacana-kan distribusi hasil pembangunan berkeadilan belum dilakukan. Masyarakat masih tetap dibedakan dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Termasuk didalamnya, tanpa sadar polarisasi pe-miskin-an sistematis secara sosial dilakukan pemerintah.
Jujur harus kita akui, komunitas ini jauh dari setumpuk agenda pembangunan yang selama ini ada. Desain model pembangunan yang dibuat intitusi pemerintah dan agama, belum memasukan mereka sebagai aspek penting. Padahal penghuni Lokalisasi 55, merupakan bagian dari masyarakat Manokwari.
Sekarang warga Manokwari diperhadapkan dengan uapaya nyata penutupan tempat prostitusi ini. Dan sebagai warga kota yang beragama dan meng-inginkan Manokwari Kota Ijil memberikan cahaya spiritual ke seluruh penjuru bumi, semua orang pasti sepakat Lokalisasi 55 harus tutup.
Wacana Manokwari Kota Injil adalah suatu fakta sosial. Sebab tata aturan yang akan dibuat, pastinya melahirkan harmonisasi hidup antar warga sebagai satu kesatuan sosial (pemukiman). Pada saat yang sama, wacana penutupan Lokalisasi 55 adalah juga suatu fakta sosial.
Persoalan utama untuk hal ini, bukan karena akan ada Perda Manokwari Kota Injil, maka Lokalisasi 55 harus tutup. Tapi kenapa Lokalisasi 55 tidak dipandang sejak awal, sebagai suatu fakta sosial yang harus segera dibenahi. Sehingga orang-orang-orang yang terlibat didalamnya, harus diberdayakan secara baik oleh negara. Agar mereka bisa memperoleh mata pencarian yang secara sosial dan teologi benar.
Jika hukum bisa dipakai sebagai alat rekayasa sosial, kenapa sejak dulu persoalan ini tidak dicari jalan keluarnya yang baik secara hukum. Sebab penggunaan fakta sosial lain sebagai “entrance” penutupan Lokalisasi 55, bukan merupakan proses pembelajaran kesadaran hukum dan politik yang baik bagi masyarakat.
Upaya penutupan tempat ini, terkesan sangat instan. Apalagi terkesan tanggungjawab pemerintah dan institusi agama hanya sampai kepada membicarakan kata tutup saja. Tapi belum membicarakan secara serius, dan melibatkan semua warga Manokwari, untuk mendiskusikan implikasi sosial paskah penutupan.
Selama ini, dampak negatif secara sosial masih dilihat hanya pada aspek kesehatan dan kriminalisasi semata. Reduksi penyebaran HIV/AIDS dan meningkatnya kasus-kasus pelecehan seksual, menjadi tema utama. Terus, bagaimana bagaimana dengan hak-hak eks pekerja 55 untuk aspek pemberdayaan ekonomi, relokasi pemukiman, re-internalisasi sosial agar mereka siap hidup bersama masyarakat umum, pembinaan mental spiritual, dan dampak tidak langsung secara psikhis terhadap perilaku dari mereka-mereka yang sering jajan di tempat ini.
Hal lain juga, pemerintah belum memikirkan secara serius, bagaimana mengelola suatu masyarakat kota yang bijaksana untuk bisa menerima eks pekerja 55. Apakah masyarakat kota bisa secara sadar, membangun proses sosialisasi norma – nilai kepada eks pekerja 55. Ataukah apakah masyarakat lain, mau hidup berdampingan sebagai satu kesatuan pemukiman warga kota Manokwari?
Sangat naif, jika mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat di Manokwari, hanya diartikan bahwa minuman beralkohol dan tempat-tempat prostitusi (legal/ilegal) harus tutup. Padahal urusan perilaku oknum dan intitusi-istitusi pemerintah dan publik, dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat belum diurus tuntas. Budaya “hedois” dan konsumeris masih terus dianut para pejabat dan orang berduit dan keluarganya. Jaminan-jaminan sosial dan keadilan hukum kepada semua orang, belum juga ditata baik. Relasi sosial antar unit-unit pembentuk kesatuan warga kota Manokwari, belum dibuat secara harmonis dan saling bermanfaat. Dan tipologi pembangunan kita, masih mengisyaratkan ketidak-adilan, karena hanya menuntungkan satu kelompok sosial saja.
Akhirnya, kebijakan yang hanya berfokus pada aspek materi hukum semata, hanya akan melanggengkan simbolisasi-simbolisasi sosial tanpa makna harmonisasi dan keadilan sosial. (oleh : intsia.wordpress.com)

Minggu, 24 Mei 2009

Penutupan Lokalisasi “55” Maruni Dinilai Tidak Tepat

Kasus Asusila dan Seks Bebas Bakal Menjamur di Perkotaan


Manokwari- Wacana penutupan lokalisasi 55 di Maruni mencuat lagi menjelang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan Manokwari sebagai kota Injil.
Bagi yang setuju, rencana ini dianggap ideal menyusul status Manokwari sebagai kota Injil. Asumsi lain, penutupan lokalisasi 55 adalah salah satu cara untuk menanggulangi penyebaran HIV/ AIDS.

Wacana ini juga mengemuka dalam rapat pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Manokwari yang digelar di kantor KPA, jalan Yos Sudarso, Jumat (17/4).

Pengurus KPA, Marice R.H secara tegas menolak rencana yang digelontorkan staf ahli Bupati Manokwari bidang hukum dan politik, Roberth Hammar itu. Menurutnya, penutupan lokalisasi akan berdampak kepada kaum muda dan masyarakat yang ada di dalam kota.

“Anak-anak perempuan kita akan menjadi korban seks bebas oleh orang-orang yang biasa jajan luar. Disamping itu peristiwa pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya seperti yang banyak terjadi akan bertambah. Mengapa? Karena mereka tidak memiliki tempat pelampiasan lagi,“ kata Marice yang juga Kepala Bina Mitra Satuan Polres Manokwari.

Terkait kekuatiran bahwa lokalisasi akan menjadi media penyebaran HIV/ AIDS, Marice menyebut, menutup lokalisasi pun takkan menyelesaikan masalah. Yang perlu diperhatikan dan ditegaskan adalah kewajiban pemakaian kondom.

Gus Sutakertya dari Family Health International menyampaikan pendapat senada. Baginya, keberadaan lokalisasi justru memberi kemudahan bagi KPA untuk mendeteksi perkembangan penyakit dan pengidap IMS serta HIV/AIDS.

“Lokalisasi 55 itu memudahkan kita mengetahui perkembangan penyakit IMS dan HIV/AIDS. Dan kalau ditutup, PSK akan berkeliaran karena tak terkoordinir. Lalu siapa yang jamin setelah 55 ditutup prostitusi tidak akan terjadi lagi?? Justru dikawatirkan prostitusi liar dan PSK jalanan bermunculan dan bertambah. Kita patut kuatir sebab ini merupakan gejala berbahaya,” ujarnya dengan mimik serius.

Wakil Ketua I KPA, Hendry Sembiring mengakui wacana penutupan lokalisasi 55 menguat menyusul rencana pembahasan raperda kota Injil. Wacana ini berkaitan dengan aspek moral. Artinya, keberadaan lokalisasi 55 akan bertentangan dengan status kota injil dan kota peradaban yang disandang daerah ini.

Meski demikian secara pribadi, Sembiring berpendapat bahwa lokalisasi 55 sebenarnya tidak bisa ditutup. Alasannya dari sisi kesehatan dan sosial praktek seks bebas akan pindah dan menjamur di wilayah perkotaan. Lagi pula secara kuantitatif penderita HIV/AIDS sedikit yang berstatus sebagai PSK.

“Pemahaman masyarakat bahwa HIV/AIDS datangnya dari lokalisasi tidak benar karena kenyataannya, penderita dari kalangan PSK lebih kecil dari ibu-ibu rumah tangga. Kita harus berfikir jernih, tidak sekedar melihat masalah itu hitam –putih,” ujarnya.

“Mesti diingat, jangan sampai usaha yang kita kerjakan selama ini dalam rangka pemberantasan HIV/AIDS sia-sia,” tambah sembiring yang juga Kepala Dinas Kesehatan Manokwari.

Satu-satunya peserta rapat yang mendukung penutupan lokalisasi 55 ini adalah Irma, utusan dari dinas pendidikan, pemuda dan olahraga.

Menurut dia, keberadaan lokalisasi secara terang-terangan melegalkan seks bebas. Ia juga menetang himbauan pemakaian kondom seks saat berhubungan badan seperti yang tertulis dalam berbagai brosur pencegahan penyakit HIV/AIDS.

“Pemakaian kondom hanya boleh diberlakukan bagi pasangan suami isteri, bukan bagi yang melakukan seks bebas. Untuk menghindarinya maka jalan yang harus ditempuh adalah penutupan lokalisasi. Karena menjadi biang keladi penyebaran HIV/AIDS,” nilainya. (cp/ney/che)

Minggu, 17 Mei 2009

Jalan – Jalan ke Lima – Lima


“ Sepertinya mereka punya indera keenam, tahu mana pengunjung yang mau “belanja” dan yang sekedar cuci mata.”


Oleh Patrix Barumbun - Tandirerung

LOKALISASI 55 Maruni terletak di Distrik Manokwari Selatan, dan berjarak puluhan kilometer dari kota Manokwari. Meski jauh, Maruni mudah dijangkau dengan kendaraan bermotor. Aspal licin mulai terhampar dari Manokwari ke daerah ini sejak Manokwari menjadi ibukota Provinsi Papua Barat. Lalu lalang kendaraan di jalan utama pun lancar hingga saat ini.
Mengunjungi Maruni dari arah Manokwari boleh disebut wisata ringan. Dalam perjalanan kita bisa menyinggahi Telaga Wasti, Pantai Maruni, dan Telaga Maruni. Pada hari – hari libur, tiga tempat ini menjadi tujuan wisata warga kota Manokwari, meski pengunjungnya tak seramai Pantai Pasir Putih.
Saat penat berkendara, Pantai Maruni menjadi tempat persinggahan yang lumayan, terlebih saat hendak menempuh perjalanan panjang ke Arah Oransbari, atau Dataran Prafi.
Begitu nikmat istirahat di bawah naungan pohon rindang yang berjejer disepanjang jalan pantai Maruni. Apalagi saat memanjakan diri dengan tiupan angin laut. Setidaknya itulah yang Cahaya Papua rasakan saat hendak menuju ke kompleks lokalisasi 55, Jumat (15/5) lalu.
Hanya, rasa penat yang tadinya hilang, seketika muncul dan berubah menjadi kejengkelan. Pasalnya, (sepeda) motor yang dikendarai CP terantuk – antuk selama lima menit di atas jalan yang menghubungkan jalan utama menuju Oransbari dengan kompleks lokalisasi.
Jalanan ini hanya berupa hamparan pasir, kerikil dan pecahan batu kali tajam yang menyembul. Jika tak awas, pecahan batu – batu pasti memecah ban depan “motor dinas” CP yang memang sudah botak.
Pantas saja, anggota DPRD Manokwari, Jefferi Loman yang dikenal vokal dan suka turlap (turun lapangan.red) itu, “ribut” di koran gara – gara jalan ini.
Tiba di depan pos penjagaan kompleks lokalisasi Maruni 55, langit yang terhampar di atas kepala nyaris tak menyisakan awan, Biru. Matahari pun panas menyengat.
Perasaan penat bercampur jengkel itu mulai terobati saat mata menyapu bentang pegunungan Arfak yang tegak jauh di arah Selatan. Gumpalan awan nampak seperti kapas, menyelimuti bentang pegunungan itu. Hatipun lega, karena lokasi perburuan berita nyata di depan mata.

Jalan Panjang
Lokalisasi Maruni pada dasarnya sama dengan kompleks pemukiman warga lainnya. Yang membedakan adalah fungsi dan aktivitas manusia yang ada di dalamnya.
Ihwal keberadaan lokalisasi 55 tak terlepas dari geliat kota Manokwari di era 80- an yang saat itu berkembang menjadi kota pelabuhan. Di era itu, Manokwari menjadi daerah persinggahan menuju dan dari Jayapura, Ibukota Provinsi Irianjaya.
Praktek prostitusi ikut marak seiring dengan perkembangan kota. “Saat itu, pusat prostitusi di Manokwari adalah di daerah Jalan Bandung, Belakang Hotel Sederhana (kini Hotel Pusaka,red),”kenang Sutini, salah seorang pionir lokalisasi 55 Maruni, yang juga eks PSK di Jalan Bandung.
Dalam perkembangannya, praktek prostitusi yang berkembang pesat mulai dianggap bermasalah. Sepanjang tahun 1983-1984, pemkab dibantu aparat gencar melakukan razia bahkan menangkapi pramuria.
“Saya ditahan tahun delapan tiga dan baru keluar tahun delapan empat, beberapa teman juga ditangkap,” tuturnya lagi.
Dalam rentetan peristiwa itu, akhirnya pada tahun 1985 para pramuria diarahkan pemerintah untuk membuka praktek di daerah Maruni.
Bupati Manokwari saat itu, pernah mengeluarkan keputusan nomor 24/ BUP/ MKW/1986 tentang pembentukan tim penanggulangan/ rehabilitasi WTS, yang direvisi melalui keputusan bupati no 40 tahun 1988.
Dari keterangan Sutini, bisa disebut kalau latar belakang sejarah lokalisasi Maruni tak terlepas dari kekuatiran pemerintah saat itu, terhadap merebaknya prostitusi di Kota Manokwari. Mereka dilokalisir agar aktivitas prostitusi lebih terkontrol.
Selanjutnya, pemerintah mempersiapkan tanah seluas satu hektar yang kemudian dibeli oleh warga pemukim pertama di kawasan lokalisasi 55. “Kami buat rumah secara swadaya di atas tanah satu hektar itu, lantas berkembang seperti sekarang,” tutur ibu yang hidungnya mirip paruh burung kakaktua ini.

Punya Insting

Lupakan cerita ibu Sutini. Sekarang, kompleks ini terdiri dari puluhan rumah yang berjejer rapi dan telah berubah menjadi sebuah kampung yang dihuni 397 jiwa. Itu sudah termasuk PSK yang berjumlah 161 orang.
”Jumlah ini bisa saja bertambah sebab sering terjadi penambahan PSK terutama saat kapal Pelni merapat di Pelabuhan Manokwari,” sebut ketua RT IV Maruni, Fredy Lutlutur.
Di kompleks ini terdapat 32 wisma yang sebetulnya adalah rumah yang dibagi atas beberapa kamar. Wisma itulah yang berfungsi sebagai tempat prostitusi, atau media bisnis esek – esek. Beberapa pemilik wisma juga menjalankan usaha lain misalnya karaoke, kios warung dan sesekali, tempat bermain judi.
Nama – nama wisma pun unik dan banyak yang merujuk pada nama kembang misalnya, Melati Indah. Yang pasti, CP tak menemui wisma yang bernama, bunga bangkai. Pria yang masuk ke tempat ini, di mata para PSK adalah calon pelanggan.
Walau anda tak bermaksud “belanja”, tak perlu kaget atau marah saat mendapat sapaan menggoda dari para PSK. Misalnya, “ mas, singgah yuk” atau sekedar siulan ringan dan senyum, itu biasa, para PSK juga takkan memaksa anda.
Lagipula, sepertinya mereka punya indera keenam, tahu mana pengunjung yang mau belanja dan mana yang sekedar cuci mata.
Hampir semua PSK berdandan menor. Ada yang memakai celana ketat di atas lutut, baju tipis sampai – sampai (maaf) belahan payudaranya terlihat menyembul, ada yang berbaju ketat menonjolkan lekuk tubuh hingga berbaju setinggi perut dan terkesan pamer pusar. Mereka juga ber make up, memakai wangi – wangian. Namun ada juga yang tampil biasa – biasa saja.
Mereka duduk bergerombol di depan teras wisma, ada yang asyik mendengar lantunan lagu dangdut yang disetel tetangga dengan suara kencang, yang lain bermain kartu sembari menunggu pelanggan. Mata mereka pun awas memandangi setiap pengunjung.
Bagi yang tak biasa dengan dunia malam, pemandangan seperti ini pasti sedikit aneh dan membuat kikuk. Namun bagi yang terbiasa, apalagi mereka yang tinggal di kawasan sejenis, keanehan ini adalah sesuatu yang normal.
Beginilah cara PSK mengiklankan diri dan menjalani profesinya, , untuk menarik minat pelanggan, mereka berupaya sebahenol mungkin “Uang yang kami dapat dipakai untuk beli makan, setoran, dan dikirim ke kampung. Kalau lagi seret ya ngutang ke koperasi,”sebut seorang PSK.
CP juga sempat masuk ke dalam kamar seorang pramuria, yang enggan disebut namanya, ia hanya menyebut nama samaran. “Tulis Vera saja ya,” sebutnya kalem.
Dalam kamarnya, ada kasur yang tak terlalu tebal. Saat berbaring, CP begitu yakin dingin pasti menusuk dari lantai kamar dan terasa hingga tulang belakangnya. Seprey yang membalut kasur, bermotif kembang.
Di atas kasur inilah vera mempertaruhkan harga dirinya. CP menaksir mungkin puluhan, atau lebih dari seratus pria hidung belang yang pernah menidurinya di tempat ini, tanpa dasar cinta. “Saya pun tidak mau begini mas, tapi apa boleh buat cari kerja susah,” sebutnya.
Sementara itu, sebuah poster artis terpampang di dinding kamar. Aroma bunga mawar dari pengharum ruangan, menyeruak. Juga terlihat beberapa kondom eceran.
Kata Vera, seluruh pramuria di tempat ini wajib memakai kondom saat berhubungan badan. Ini dimaksud untuk mencegah HIV/ AIDS dan IMS (Infeksi menular seksual).

Ketidakadilan
Tak disangkal, keberadaan para PSK umumnya hanya dinalarkan menurut selera yang sempit. Tafsir ini dipengaruhi nalar feodalisme, melalui kehadiran gundik atau selir. Atau nalar ala tentara Nippon yang meniscayakan kehadiran Jugun Ianfu atau Geisha.
Dengan demikian, eksistensi PSK hanya dipandang sebagai mahluk pemuas nafsu dan penegas budaya patriarki. Padahal ihwal menjadi PSK, lebih banyak karena faktor ketidakadilan dan kemiskinan.
“Tidak ada satu manusia pun yang ingin jadi PSK. Atau menginginkan anaknya jadi PSK. Mereka begitu karena ketidak berdayaan ekonomi dan desakan sosial. Tuntutan ekonomi tinggi sementara lapangan kerja sempit. Faktor kekerasan, serta minimnya pengetahuan dan keterampilan, juga menjadi sebab utama,” urai Teguh dari Perkumpulan Terbatas Peduli Sehat (PTPS) kepada media ini.
Meningkatnya jumlah pekerja seks, pemakai jasa pekerja seks dan meluasnya praktek prostitusi, lanjutnya, merupakan tanggung jawab pemerintah. Teguh mengatakan, “mereka merupakan korban pembangunan.” ***

Puluhan Mami 55 Bertamu ke Dinas Sosial

Aljabar Makatita : Warga Lokalisasi Jangan Terlalu Kuatir

Manokwari- Dinas Sosial Kabupaten Manokwari mulai mendata pekerja seks komersial di Lokalisasi 55 Maruni. Pendataan dimaksud agar instansi ini, bisa memberi telaah dan rekomendasi yang akurat dan obyektif kepada Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan.
Akurasi data, kata Kepala Dinas Sosial, Aljabar Makatita, penting sebagai bahan pertimbangan pemerintah yang berencana menutup lokalisasi tersebut. “Sebuah kebijakan harus disertai data akurat,” kata Makatita.
Pendataan dilakukan oleh dengan cara mengisi sebuah blangko yang disediakan oleh dinas sosial. Blangko itu diisi oleh para mucikari, germo atau pemilik wisma di Maruni yang biasa disebut mami.
Secara tehnis, pengisian blangko itu dilakukan dengan menuliskan nama wisma, jumlah PSK dalam wisma, dan identitas berupa nama, dan asal PSK yang berpraktek di tiap –tiap wisma.
Blangko diserahkan kepada para mami, Jumat (15/5) siang lalu dalam sebuah pertemuan di ruang rapat Dinas Sosial. Pertemuan itu dihadiri wakil pemerintah, puluhan mami, dan wakil dari LSM. Beberapa mami terlihat menggendong bayinya dalam pertemuan itu.
Kepala RT IV Maruni, Fredy lutlutur yang ditemui Cahaya Papua di Maruni mengatakan sejauh ini jumlah PSK yang aktif melayani tamu di kawasan ini sebanyak 161 orang. “Pada umumnya PSK berasal dari Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Pemukim di kompleks lokalisasi sebanyak 397 jiwa. Jumlah itu sudah termasuk para PSK. Di Maruni, terdapat 32 wisma namun 2 diantaranya tak terisi PSK.
Menurut Lutlutur, jumlah ini bisa saja bertambah sebab sering terjadi penambahan PSK terutama saat kapal Pelni merapat di Pelabuhan Manokwari.

Jangan Galau
Sementara itu, (meski menyebut petutupan bukan solusi terbaik) aktivis PTPS Manokwari, Teguh, mengatakan andai lokalisasi itu betul – betul ditutup, maka pemerintah seyogianya memberlakukan jeda waktu bagi para PSK untuk mempersiapkan diri.
“Kalaupun terpaksa, penutupan itu tidak boleh dilakukan serta merta karena merugikan PSK dan warga setempat, dampaknya juga luas,” katanya.
Saat menanggapi pendapat para mami dan wakil LSM, Makatita berharap agar mereka jangan terlalu galau mendengar wacana penutupan lokalisasi.
“Ibu – ibu dan warga di lokalisasi jangan terlalu kuatir, biar bagaimanapun ini baru wacana. Pemerintah pasti mendengar sekecil apapun aspirasi dan pendapat anda, kita akan cari solusi terbaik bersama-sama,” kata Makatita dalam pertemuan itu saat menjawab harapan para mami agar lokalisasi jangan ditutup.
Pekan depan, dinas sosial rencananya menggelar pertemuan lanjutan di Maruni dengan warga lokalisasi, untuk mendengar pendapat warga setempat. “Sekali – kali saya juga kan perlu bertamu ke 55,” sebut Makatita bercanda, disambut tawa peserta rapat . (m’bun/cr-41)

Opini Rencana Penutupan Maruni

Teguh
Perkumpulan Terbatas Peduli Sehat (PTPS) Manokwari.

“Tak ada gunanya menutup lokalisasi 55 tanpa perencanaan dan tindakan komprehensif yang nyata. Hanya akan memperburuk keadaan Manokwari yang semakin marak dengan aktivitas prostitusi dan pelecehan seksual.
Beberapa tempat di Papua memang tidak punya lokalisasi semacam 55, tapi aktivias prostitusinya berlangsung di rumah –rumah kos atau warung remang – remang. Apakah ini tidak lebih berbahaya??.
Yang harus diselesaikan adalah sumber masalahnya yakni kemiskinan, kebodohan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Mari selesaikan dan hentikan aktifitas prostitusi dengan arif dan bijaksana.
Prosesnya harus baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar, perlu diingat, menyelesaikan satu masalah sosial dengan tidak bijak akan menimbulkan masalah sosial lainnya.” (m’bun)

Yogi Marianto
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Barat

“Penutupan lokalisasi 55 di Maruni tak bisa menyelesaikan masalah HIV/ AIDS di Manokwari, sebaliknya, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS akan mendapat tantangan dan masalah serius.
Penutupan lokalisasi akan diikuti peningkatan jumlah lokasi – lokasi praktek seks komersial terselubung terutama di kota Manokwari. Dengan demikian penyebaran HIV/ AIDS sulit dikontrol.
Jauh lebih baik, jika praktek komersialisasi seks dilokalisir seperti saat ini. Sebab kebijakan penanggulangan HIV/ AIDS, bisa diberlakukan secara lokal di lokalisasi.. Misalnya aturan pakai kondom.
Lagi pula, latar belakang dilokalisirnya aktivitas PSK di Maruni, di pertengahan tahun 80-an dimaksud untuk meminimalkan jumlah lokasi – lokasi yang dulu banyak terdapat di kota Manokwari.
Pada prinsipnya, kami memandang bahwa rencana ini bukan solusi yang baik terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS.” (m’bun)

Roberth K.R Hammar S.H M.H
Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum dan Politik

“Rekomendasi tim legislasi soal penutupan lokalisasi 55 Maruni telah dipikirkan mendalam dan menyeluruh mulai dari penyakit sosial, penegakan hukum, dan kaitannya dengan subtansi raperda kota Injil.
Ada dua subtansi hukum yakni alat rekayasa sosial yang berfungsi mengubah perilaku masyarakat dan alat kontrol sosial.
Pemerintah membuat regulasi untuk mengubah perilaku masyarakat menjadi baik. Anggapan bahwa membiarkan lokaliasasi tetap ada agar tak terjadi pemerkosaan boleh saja, namun tidak ada ciri sosial yang jamin jika lokalisasi ditutup, pemerkosaan tak terjadi.
Semua kembali ke perilaku individu masing-masing. Publik pun harus paham bahwa rencana ditutupnya lokalisasi bukan karena penyakit HIV/AIDS, namun sebagai konsekuesi Manokwari sebagai kota Injil. Jika lokalisasi dipertahankan, tidak ada gunanya raperda kota Injil.” (ney/m’bun)

Ibu Sutini
Pemilik Wisma di Lokalisasi 55 Maruni

“Kami sudah dipinggirkan ke pinggir kota, kenapa mau dikorek – korek lagi. Kalau bisa pertahankan lokalisasi karena menyangkut masa depan anak – anak dan masyarakat. Lagi pula di sini sudah iijinkan.
Pemeriksaan kesehatan rutin dua kali seminggu. Tiga bulan sekali bahkan ada pemeriksaan sampel darah. Di sini, tiap PSK yang datang, belum langsung diijinkan praktek. Harus tes darah dulu, kalau sehat, bisa.
PSK wajib pakai kondom, kalau tamu mau ya nggak boleh dilayani. Tapi kadang tamunya marah – marah, katanya kurang enak. Kalau ditolak, (me)mukul.
Masyarakat di kota jangan selalu salahkan PSK, sebab kita tak pernah panggil bapak – bapak ke sini, mereka sendiri yang datang. Soal PSK Maruni yang praktek di kota itu tidak betul.
Yang praktek di kota memang pernah praktek di sini, tapi sudah dikeluarkan, makanya keliaran di kota. Kami sarankan, kalau bisa panti pijat yang buka praktek prostitusi dikumpul aja di sini jadi satu. (m’bun)

Rencana Penutupan Lokalisasi 55 Maruni

Pertaruhan itu Resahkan Ratusan Manusia

Rencana penutupan lokalisasi 55 Maruni terus menggelinding di tengah rasa kalut ratusan jiwa. Rencana ini menyangkut nasib 397 pemukim kawasan lokalisasi, termasuk di dalamnya 161 Pekerja Seks Komersial. Ini soal hidup mahluk Tuhan yang bernama manusia.


PROSTITUSI di Kabupaten Manokwari, tak hanya terjadi di lokalisasi 55 Maruni. Apa yang selama ini berlangsung di sana cuma bagian kecil dari praktek komersialisasi seks di Ibukota Provinsi Papua Barat.
Sejatinya, komersialisasi seks lebih banyak dilakoni Pekerja Seks Komersial Jalanan atau PSKJ. Menurut data terakhir aparat RT IV Maruni, Sabtu (16/5), jumlah PSK di lokalisasi 55 hanya berjumlah 161 orang.
Sementara di jalanan, menurut data Perkumpulan Terbatas Peduli Sehat (PTPS) Manokwari, jumlah PSKJ lebih dari 400 orang atau lebih banyak dibanding jumlah pemukim di lokalisasi 55.
Angka ini belum termasuk PSKJ yang belum terdata karena aktivitasnya dilakukan secara sembunyi – sembunyi atau terselubung. PSK panggilan yang melayani tamunya di tempat lain yang disepakati, masuk dalam kategori ini.
Dengan perbandingan itu, aktivis PTPS, Teguh, meminta pemerintah lebih dulu mempertimbangkan rencana penutupan lokalisasi 55 Maruni dengan cermat dan matang, terutama dampaknya.
“Harus difikirkan, apakah penutupan ini sekaligus mengakhiri aktivitas prostitusi, ataukah hanya mengutamakan image,” ujarnya saat menghadiri pertemuan antara pihak Pemkab Manokwari yang diwakili Kepala Dinas Sosial, Al Jabar Makatita, dengan puluhan pemilik wisma dari lokalisasi 55 di ruang rapat kantor Dinas Sosial Manokwari, Jumat (15/5) siang lalu.
Kondisi yang melatarbelakangi dilokalisirnya para PSK di Maruni pada tahun 1985 lalu, tambah pria berbadan tambun ini, mesti jadi bahan pertimbangan pemda saat ini.
Dalam kaca mata pemerintah, rencana penutupan lokalisasi 55 Maruni adalah pertaruhan soal citra religius Kota Manokwari.
Roberth Hammar, Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Politik, Hukum dan HAM, mengaku, rencana ditutupnya lokalisasi adalah konsekuensi dari identitas dan citra Manokwari sebagai kota Injil.
“Yang bertentangan dengan Injil tidak boleh ada di Manokwari,” kata Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan, tempo hari lalu soal rencana ini. Sementara Roberth Hammar mengatakan, “Jika lokalisasi tersebut tetap dipertahankan, tidak ada gunanya raperda kota Injil dibuat.”
Rancangan peraturan daerah, soal penataan Manokwari sebagai kota Injil, sedang dibahas di DPRD Manokwari. Pasal 29 dan 30 dalam ranperda itu dipersiapkan menjadi dasar hukum penertiban tempat – tempat prostitusi.

Butuh Solusi
Secara ekonomi, ketergantungan warga pada pada hasil usaha yang mereka kelola di lokalisasi sangat tinggi. Mereka hidup dari uang yang berputar dari bisnis esek – esek, kios kelontong, warung, karaoke dan (terkadang) judi.
PSK dan warga lain juga berhutang kepada koperasi simpan pinjam. Perkiraan minimal, uang koperasi yang beredar di lokalisasi ini mencapai 280 juta rupiah per bulan. Semua ini adalah hutang berbunga tinggi.
Dengan alasan ekonomi, warga setempat pada dasarnya menyayangkan rencana itu karena belum ada sebutir solusi yang mereka dengar dari pemerintah tentang (bagaimana) nasib mereka kelak, andai lokalisasi benar – benar ditutup.
“Ini menyangkut hidup ratusan jiwa yang butuh makan di sini. Jadi tidak bisa seenaknya begitu,” ujar Fredy Lutlutur, Ketua RT setempat, mewakili sikap warganya, usai memimpin rapat di balai pertemuan lokalisasi Maruni, Jumat lalu.
Tak disangkal, aktivitas prostitusi dan PSK umumnya hanya dinalarkan menurut selera yang sempit. Tafsir ini dipengaruhi nalar feodalisme, melalui kehadiran gundik atau selir. Atau nalar ala tentara Nippon yang meniscayakan kehadiran Jugun Ianfu.
Dengan demikian, eksistensi PSK hanya dipandang sebagai mahluk pemuas nafsu dan penegas budaya patriarki. Padahal ihwal menjadi PSK, lebih banyak karena faktor ketidakadilan dan kemiskinan.
“Tidak ada satu manusia pun yang ingin jadi PSK. Atau menginginkan anaknya jadi PSK. Mereka begitu karena ketidak berdayaan ekonomi dan desakan sosial. Tuntutan ekonomi tinggi sementara lapangan kerja sempit. Faktor kekerasan, serta minimnya pengetahuan dan keterampilan, juga menjadi sebab utama,” urai Teguh.
Di satu sisi, meningkatnya jumlah pekerja seks dan pemakai jasa pekerja seks dan tingginya prostitusi merupakan tanggung jawab pemerintah. Teguh mengatakan, “mereka merupakan korban pembangunan. Sehingga yang harus diselesaikan adalah akar masalahnya.”
Pro kontra soal rencana ini terasa wajar apalagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat mulai sejuk di Tanah ini. Betapapun sengitnya sebuah perdebatan, kebijakan yang dihasilkan haruslah menyangkut kepentingan manusia secara keseluruhan.
Kebijakan publik yang baik meniscayakan bahwa manusia yang terlibat didalamnya tak sekedar menjadi obyek. Manusia siapapun merasa penting diperlakukan adil. (m’bun)